• 1 Project 1
    Suspendisse turpis arcu, dignissim ac laoreet a, condimentum in massa.
  • 2 Project 2
    uisque eget elit quis augue pharetra feugiat.
  • 3 Project 3
    Sed et quam vitae ipsum vulputate varius vitae semper nunc.
  • 4 Project 4
    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit.

Batasan Pergaulan Pria dan Wanita

| |
Islam menetapkan beberapa kriteria
syar ’i pergaulan antara laki -laki dan
perempuan untuk menjaga
kehormatan , melindungi harga diri
dan kesuciannya. Kriteria syar’ i itu juga
berfungsi untuk mencegah
perzinahan dan sebagai tindakan
prefentif terjadinya kerusakan masal.
Di antaranya, Islam mengharamkan
ikhtilath (bercampur laki- laki dan
perempuan dalam satu tempat ) dan
khalwat (berduaan antara laki- laki dan
perempuan ), memerintahkan adanya
sutrah ( pembatas) yang syar’i dan
menundukkan pandangan,
meminimalisir pembicaraan dengan
lawan jenis sesuai dengan kebutuhan ,
tidak memerdukukan dan
menghaluskan perkataan ketika
bercakap dengan mereka, dan
keriteria lainnya . Perkara- perkara ini ,
menjadi kaidah yang penting untuk
kebaikan semuanya . Tidak seperti
ocehan para penyeru ikhtilath,
sesunguhnya perkara ini berbeda
antara satu dengan lainnya , atau satu
kebudayaan dengan lainnya , dan
pengakuan lainnya yang tidak sesuai
dengan kenyataan dan realita.
Interaksi dan komunikasi antara laki -
laki dan perempuan sebenarnya
boleh- boleh saja, dengan syarat
wanitanya tetap mengenakan
hijabnya , tidak memerdukan
suaranya , dan tidak berbicara di luar
kebutuhan . Adapun jika wanitanya
tidak menutup diri serta melembutkan
suaranya , mendayu-dayukannya ,
bercanda, bergurau, atau perbuatan
lain yang tidak layak , maka
diharamkan . Bahkan bisa menjadi
pintu bencana, kuburan penyesalan,
dan menjadi penyebab terjadinya
banyak kerusakan dan keburukan .
Wajib berhati -hati, karena syetan
terkadang menipu seseorang dengan
merasa agamanya kuat tidak
terpengaruh dengan percakapan itu .
Padahal dia sedang terjerumus pada
jerat kebinasaan dan berada di atas
jalan kesesatan . Realita adalah saksi
terbaik . Betapa banyak orang
menentang petunjuk Nabi shallallahu
‘ alaihi wasallam dengan melanggar
larangannya akhirnya ia tercampak di
atas keburukan .
Barangsiapa yang tidak memiliki hajat
untuk berinteraksi dengan lawan jenis ,
maka menjauhinya lebih baik dan
selamat . Jika ada kebutuhan , wajib
bagi semua kaum muslimin untuk
menetapi ketentuan syar ’i, di
antaranya :
1 . Ghadlul Bashar ( menundukkan
pandangan ) berdasarkan firman Allah
Ta ’ala:
ْﻞُﻗ َﻦﻴِﻨِﻣْﺆُﻤْﻠِﻟ ﺍﻮُّﻀُﻐَﻳ ْﻦِﻣ ْﻢِﻫِﺭﺎَﺼْﺑَﺃ
ﺍﻮُﻈَﻔْﺤَﻳَﻭ َﻚِﻟَﺫ ْﻢُﻬَﺟﻭُﺮُﻓ ﻰَﻛْﺯَﺃ ْﻢُﻬَﻟ َّﻥِﺇ
َﻪَّﻠﻟﺍ ٌﺮﻴِﺒَﺧ ﺎَﻤِﺑ َﻥﻮُﻌَﻨْﺼَﻳ
“ Katakanlah kepada orang laki -laki
yang beriman : “ Hendaklah mereka
menahan pandangannya, dan
memelihara kemaluannya; yang
demikian itu adalah lebih suci bagi
mereka, sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui apa yang mereka
perbuat .” (QS . An -Nuur : 30)
2 . Tidak berduaan dengan wanita
asing (bukan mahram dan bukan
istrinya ) .
Dalam Shahihul Bukhari, dari Ibnu
Abbas radliyallah ‘anhu , Nabi
shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda:
ﻻ ﻞﺟﺭ َّﻥَﻮﻠﺨﻳ ٍﺓﺃﺮﻣﺎﺑ ﻻﺇ ﺎﻬﻌﻣﻭ ﻭﺫ
ﻡﺮﺤَﻣ
“ Tidak boleh seorang laki -laki
berduaan dengan seorang wanita
kecuali dia ( wanita tadi) ditemani
mahramnya .”
3 . Berusaha agar tidak ikhtilath
dengan gadis yang bisa menyebabkan
fitnah.
Dari Abu Sa ’id bin Musayyib’d al -
Khudri radliyallah ‘anhu , bahwa
Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam
bersabda:
ﺎﻴﻧُّﺪﻟﺍ َّﻥﺇ ٌﺓﻮﻠﺣ ٌﺓﺮﻀﺧ ، َّﻥﺇﻭ ﻪﻠﻟﺍ
ﻰﻟﺎﻌﺗ ﻢﻜﻔِﻠْﺨﺘﺴﻣ ﺎﻬﻴﻓ ، ﺮُﻈﻨﻴﻓ ﻒﻴﻛ
ﻥﻮﻠﻤﻌﺗ ، ﺍﻮﻘَّﺗﺍ ﺎﻴﻧُّﺪﻟﺍ ﺍﻮﻘَّﺗﺍﻭ
ﺀﺎﺴِّﻨﻟﺍ
“ Sesungguhnya dunia itu manis dan
indah. Allah menjadikan kalian
berkuasa atasnya, untuk melihat apa
yang kalian perbuat. Bertakwalah
terhadap dunia dan wanita .” ( HR.
Muslim ) .
Dalam Shahihain , dari Usamah,
Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam
bersabda :
ﺎﻣ ُﺖﻛﺮﺗ ﻱﺪﻌﺑ َّﺮﺿﺃ ًﺔﻨﺘﻓ ﻰﻠﻋ
ﻝﺎﺟِّﺮﻟﺍ ﻦﻣ ﺀﺎﺴِّﻨﻟﺍ
“ Tidak lah aku tinggalkan suatu fitnah
yang lebih berbahaya bagi laki -laki
daripada fitnah wanita .”
4 . Tidak bersalaman dengan wanita
yang bukan mahram , karena
diharamkan .
Dalam Al- Mu’ jam Al-Kabir milik Imam
Ath - Thabrani , dari Ma’qil bin Yasar
berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bersbda:
ْﻥَﺄَﻟ ْﻲِﻓ ُﻦَﻌْﻄُﻳ ِﺱْﺃَﺭ ْﻢُﻛِﺪَﺣَﺃ ٍﻂَﻴْﺨِﻤِﺑ ْﻦِﻣ
ٍﺪْﻳِﺪَﺣ ُﻪَﻟ ٌﺮْﻴَﺧ ْﻦِﻣ ْﻥَﺃ َّﺲَﻤَﻳ ًﺓَﺃَﺮْﻣﺍ َﻻ
ُّﻞِﺤَﺗ ُﻪَﻟ
“ Andaikata kepala salah seorang dari
kalian ditusuk dengan jarum besi, itu
lebih baik baginya daripada
menyentuh wanita yang tidak halal
baginya .”
5 . Allah telah memerintahkan
beberapa adab yang agung kepada
para istri Nabi shallallahu ‘ alaihi
wasallam dan segenap wanita umat
ini masuk di dalamnya.
ﺎَﻠَﻓ َﻦْﻌَﻀْﺨَﺗ ِﻝْﻮَﻘْﻟﺎِﺑ َﻊَﻤْﻄَﻴَﻓ ﻱِﺬَّﻟﺍ ﻲِﻓ
ٌﺽَﺮَﻣ ِﻪِﺒْﻠَﻗ َﻦْﻠُﻗَﻭ ﺎًﻟْﻮَﻗ ﺎًﻓﻭُﺮْﻌَﻣ
“ Maka janganlah kamu tunduk dalam
berbicara sehingga berkeinginanlah
orang yang ada penyakit dalam
hatinya , dan ucapkanlah perkataan
yang baik. ”( QS. Al-Ahzab : 32 )
Dalam ayat itu, Allah Ta’ala
mengabarkan bahwa hati yang sakit
tidak bisa bertahan dan bersabar diri
dari sebab kecil yang mengundang
keharaman, walau hanya suara yang
halus dan lembut . Karena sudah
menjadi sarana keharaman maka
dilarang , mereka diwajibkan untuk
tidak melembutkan perkataan ketika
berbicara dengan laki -laki . Karena
sarana memiliki hukum seperti tujuan .
( PurWD/ islamway )
* Tulisan Syaikh Khalid Abdul Mun ’im
Rifa’ i

0 komentar:

Posting Komentar